Jumat, 28 November 2008

Catatan Sang Pengembara Cahaya (2)

Setelah sekian lama kutempuh perjalanan ini, akhirnya kutemukan bintangku.

Dengan cahayanya, dia membimbingku keluar dari duniaku yang sunyi.

Bersamanya kuisi hari-hari dengan menari di luasnya angkasa biru.

Tawa, canda, senyum, debat, manja s'lalu mengisi hari-hari kami.

Sayang, jodoh ini teramatlah singkat.

Hari demi hari, aku merasa bintangku semakin menjauh, tak terjangkau lagi oleh tangan ini.

Saat melihatnya tersenyum bersama dengan yang lain, aku sadar sebenarnya cahayanya sudah lama redup untukku.

Tiada lagi senyum untukku, tiada lagi tawa, canda dan manja bersama.

Begitu berat diriku untuk menghadapi kenyataan ini, dia s'lalu hadir dalam bunga tidurku, semakin aku berusaha melupakannya semakin tak kuasa kupendam rindu ini untuk bisa bersama dengannya kembali.

Namun aku sadar, keegoisanku ini akan melukai dirinya, membuat cahayanya semakin pudar.

Aku bahagia engkau hadir dalam hidupku, menjadi bagian dalam hidupku.

Aku akan menunggumu sampai purnama di bulan Desember ini, jika sampai saat itu tiada lagi melodi yang kudengar darimu, aku berharap semoga engkau bahagia s'lalu dengan siapapun yang menjadi sumber cahayamu.



Selamat jalan bintangku, pergilah..., teruslah bercahaya, teruslah menari dan menyanyi riang meskipun itu bukan untukku.

Semoga di kehidupan mendatang, Tuhan menjodohkankan kita sebagai sepasang bintang dalam luasnya milky way ini.

Aku 'kan melanjutkan perjalanan ini tanpamu disisiku, hime.

...


Read More...

Kamis, 27 November 2008

NPWP ???

"Hari gene, ngga punya NPWP, apa kata dunia.........?"
he he he... (^o^)

Hari ini sih aku ingin sedikit mengulas tentang pajak Indonesia khususnya bagi para employee, so bagi kalian yang ingin tau silahkan aja baca artikel ini, enjoy it !

(><) Apa sih NPWP itu, kok aku baru denger and manfaatnya apa?
(^^) NPWP itu kepanjangannya "Nomor Pokok Wajib Pajak" and itu adalah sarana administrasi yang diwajibkan oleh negara, ingat lho "W-A-J-I-B", so jadilah citizen yang baik !
And baru-baru ini dipertegas lagi oleh government melalui surat edaran Direktorat jenderal Pajak no: SE-59/PJ/2008 about pemberian NPWP bagi karyawan.
Ada satu hal penting yang harus diketahui, kalo kita sebagai employee ngga punya NPWP maka nantinya tahun depan (2009), kita bisa dikenakan pajak penghasilan (PPh) 20% lebih tinggi daripada tarif normal yang berlaku, ingat lho 20% Up !!! Jien/doku segitu kan lumayan cing, bisa buat hangout or candle night ama ai ren/soulmate kita cing !!! he he he (^o^).


(><) So, kalo itu wajib nape baru sekarang aku denger and cara ndapetinnya gimane?
(^^) kalo you baru denger sekarang, aku cuman bisa bilang "kacian... dech loe !" (^0^).
Itu mah udah lama banget, cuman saat itu government kita lagi fokus ama companies yang ada dulu, so saat ini fokus mereka untuk meningkatkan dana untuk pembangunan ibu pertiwi tercinta ini dari para WP (Wajib Pajak) pribadi seperti kita-kita gene (employee).
Cara ndapetinnya gampang kok, bisa melalui company tempat kita kerja jika mereka melayani untuk pendaftaran kolektif, sebab saat ini semua company yang employeesnya berpenghasilan diatas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) diwajibkan employeesnya memiliki NPWP. Cara yang lainnya, kita datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat sesuai dengan KTP kita and bilang aja kita mau mendaftar untuk dapet NPWP. Kalo kita lagi lucky, dalam hari yang sama kita bisa dapet itu NPWP, kalo ngga ya tunggu beberapa hari. Capee dech...bolak balik (>J<)

Ok, sampai disini dulu artikelnya all (^o^).
Ntar pasti aku sambung lagi artikel ini, lihat aja di label "Tax Services"
Thanks guys and girls, jika ada yang kurang jelas send e-mail aja ke aku (lihat aja alamat emailku di kolom kanan atas blog ini), ntar aku kasih bales.
Ok, have a great day all, gbu \(^^)/

Best Regards,
Oka

Read More...